ISTRI YANG MENEOLAK AJAKAN SUAMI UNTUK BERJIMA'/BERSETUBUH ADA HUKUMNYA...LOH
oleh Arya Rachman Qadhafy pada 20 Mei 2011 jam 10:54
Suami yang selalu mengajak istrinya untuk berhubungan menunjukkan bahwa dia sayang kepadanya. Kebutuhan suami terhadap istri memang sangat besar sehingga hendaknya ukhti menyadari hal itu, apalagi wanita yang usianya masih muda setiap bulannya ada waktu haid, dan juga setelah melahirkan butuh ‘cuti’ dari suaminya selama kurang lebih 40 hari karena suami dilarang menggaulinya. Belum lagi bila istri sakit atau ada udzur lain, dan juga suami yang sering keluar rumah karena mencari nafkah dan sebab-sebab yang lainnya. Jika ukhti menolak permintaannya karena capai atau mengantuk, sedangkan suami hanya punya satu istri, maka kesalahan ada di pihak istri, karena suami tidak boleh melampiaskan kesenangannya kecuali kepada istri atau budaknya sebagaimana disebutkan dalam al-Qur’an surat al-Mu’minun ayat 6.
Selanjutnya bagaimana seharusnya istri bila diajak oleh suaminya. Perhatikan hadits di bawah ini…
Dari Tholqu bin Ali رضي الله عنه Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul maka hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihut-Targhib: 2/199)
Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه, Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi wanita berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhori: 16/199)
Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه, Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, maka malaikat melaknatnya sampai waktu Shubuh.” (HR. Bukhori: 11/14)
Selanjutnya bagaimana seharusnya istri bila diajak oleh suaminya. Perhatikan hadits di bawah ini…
Dari Tholqu bin Ali رضي الله عنه Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا الرَّجُلُ دَعَا زَوْجَتَهُ لِحَاجَتِهِ فَلْتَأْتِهِ وَإِنْ كَانَتْ عَلَى التَّنُّورِ
“Apabila seorang suami mengajak istrinya untuk berkumpul maka hendaknya wanita itu mendatanginya sekalipun dia di dapur.” (HR. Tirmidzi: 4/387, dishohihkan oleh al-Albani dalam Shohihut-Targhib: 2/199)
Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه, Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
لَا يَحِلُّ لِلْمَرْأَةِ أَنْ تَصُومَ وَزَوْجُهَا شَاهِدٌ إِلَّا بِإِذْنِهِ
“Tidak halal bagi wanita berpuasa (sunnah) sedangkan suaminya berada di rumah kecuali dengan izinnya.” (HR. Bukhori: 16/199)
Dari Abu Huroiroh رضي الله عنه, Rosululloh صلي الله عليه وسلم bersabda:
إِذَا دَعَا الرَّجُلُ امْرَأَتَهُ إِلَى فِرَاشِهِ فَأَبَتْ فَبَاتَ غَضْبَانَ عَلَيْهَا لَعَنَتْهَا الْمَلَائِكَةُ حَتَّى تُصْبِحَ
“Apabila suami mengajak istrinya ke tempat tidurnya lalu istri enggan sehingga suami marah pada malam harinya, maka malaikat melaknatnya sampai waktu Shubuh.” (HR. Bukhori: 11/14)
kira kira teman FB meolak ngak ya..???
BalasHapus